Home » » tanya jawab kehalalan dan keamanan vaksin

tanya jawab kehalalan dan keamanan vaksin

Written By drh.Kunta Adnan Sahiman on Monday, April 15, 2013 | 5:31 AM

Bismillah,

Alhamdulillahirobbil’alamin, akhirnya saya bisa menghadiri Seminar prokon vaksin lagi. Setiap seminar selalu menambah ilmu, sedikit-sedikit InsyaAllah lama-lama menjadi bukit.
Seminar dimulai dengan Pembicara pertama, Dr. Soejatmiko SpAK dengan materinya yang berjudul Pentingnya Imunisasi untuk Mencegah Sakit berat dan Kematian. Penilaian saya masih sama dengan seminar sebelumnya, dari judulnya saya sudah bisa terasa aura FEAR MONGERING! Isi dari presentasi beliau kurang lebih sama dengan pembahasan di link ini http://www.antaranews.com/berita/292632/tanya-jawab-kehalalan-dan-keamanan-vaksin

Beliau juga menyajikan link ini dalam presentasinya
http://fimaweb.net/cms/index.php?option=com_content&view=article&id=349%3Acairo-declaration-for-polio-eradication-&catid=37%3Afima-news&Itemid=196

Beliau menyatakan sering terjadi salah pemahaman tentang vaksin. Vaksin bekerja merangsang kekebalan tubuh (antibodi) anak, yang nantinya akan melawan penyakit. Jadi bukan vaksin yang akan melawan penyakit tetapi antibodi. Selanjutnya bahwa vaksinasi adalah upaya pencegahan yang jauh lebih baik, cepat dan praktis karena 2 minggu setelah penyuntikan makan antibodi akan terbentuk walaupun nutrisi dan sanitasi tidak baik. Pencegahan dengan vaksin bisa diukur sedangkan pencegahan umum dengan pemberian ASI, nutrisi dan sanitasi yang baik tidak bisa diukur (???).

Pembicara kedua adalah perwakilan dari Biofarma, produsen vaksin Indonesia, dr. Hj. Novilia Safri Bachtiar M. Kes., yang membawakan materi berjudul Bahan, Cara, Pembuatan dan Uji Klinis Vaksin. Isi materi juga kurang lebih sama dengan seminar sebelumnya. Beliau menyatakan bahwa pada pembuatan vaksin polio ada persinggungan dengan tripsin babi. Tripsin ini dimasukan ke media pembiakan bakteri, HANYA beberapa detik, kemudian dilakukan pengenceran dengan penambahan air sebanyak 400 liter dan selanjutnya dilakukan penyaringan/ultrafiltrasi. Tidak lupa dr. Novi juga menjelaskan mengenai Herd Immunity dan Herd Protection

Pembicara ketiga adalah dr. Yuliandri dari Depkes. Presentasi yang juga sama dengan presentasi di seminar sebelumnya. Kembali menceritakan bagaimana keberhasilannya melakukan vaksinasi di sebuah pesantren di jawa timur setelah menunjukan foto2 yang ada di presentasi dokter-dokter provaks umumnya kepada pimpinan pesantren. Dan kembali lagi beliau menyatakan bahwa kematian bayi Marcello disebabkan pendarahan di kepala akibat benturan benda tumpul dan kematian bayi di bekasi karena tersedak. Dari kursi audiens saya mendengar seseorang menyebutkan tersedak biji lengkeng (???)

Sesi pertama diakhiri dengan sesi tanya jawab. Ada beberapa pertanyaan diajukan, antara lain
- Mengapa vaksin hepatitis B diberikan pada minggu pertama kelahiran?
- Apakah data-data penelitian vaksin yang disajikan valid dan reliable?
- Vaksin apa saja yang bersinggungan dengan tripsin babi?
- Mengapa jadwal vaksinasi Depkes dan IDAI berbeda?
- Apakah beda imunisasi di DSA dan posyandu?
- Apakah betul vaksin Biofarma halal?
- Dll.

Sesi kedua dilanjutkan setelah ISHOMA

Ada dua pembicara di sesi ini. Pembicara pertama adalah Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA., Imam Besar Mesjid Istiqlal. Beliau mencoba berbicara hanya di wilayah kompetensi beliau yaitu Syariah, dan tidak memasuki wilayah bisnis dan politik. Sayangnya beliau tidak memberikan makalah untuk presentasinya. Tapi saya catat poin-poin penting yang beliau sampaikan :))

Untuk Halal kriterianya ada 1 yaitu Toyyib
Untuk Haram ada 5 kriteria
1. Hobbits
2. Najis
3. Dhorot membahayakan tubuh dan aqidah
4. Memabukan
5. Mengandung organ tubuh manusia Biasanya dijumpai pada kosmetika

Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai apakah Halal itu sama dengan Toyyib. Imam Malik mengatakan bahwa Halal itu sama dengan Toyyib, sedangkan Imam Syafii mengatakan Halal dan Thoyyib adalah berbeda. Barang yang halal jika dia berbahaya maka menjadi tidak Toyyib

Penjelasan mengenai kaidah DARURAT adalah suatu keadaan di mana jika kita tidak menggunakan sesuatu yang haram maka kita akan mati atau mendekati kematian. Dengan catatan, pertama, tidak ada obat lain, dan kedua, benda tersebut memang layak dipakai sebagai obat.

Selanjutnya Beliau menyinggung tentang vaksin meningitis. Rupanya beliau termasuk tim auditor yang mengaudit vaksin meningitis buatan GSK, Belgia. Faktanya saat itu enzim babi memang digunakan pada media pembiakan benih vaksin. Enzim babi ini tidak bisa dilakukan penyucian najis secara syariat sehingga akhirnya difatwakan haram. Sebetulnya pun jika kondisi memang darurat, vaksin ini boleh digunakan dengan catatan TIDAK membahayakan.

Selama ini kita mendapatkan informasi bahwa untuk masuk ke Saudi, khususnya jamaah haji dan umroh, diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk vaksin meningitis. Ternyata Prof. Ali Mustafa ini setiap kali masuk ke Saudi tidak pernah ditanyakan status vaksin meningitisnya. Tentu kita akan berpikir, tentu saja, beliau kan tokoh. Tapi coba dengar kisah selanjutnya, beliau bertemu langsung dengan Duta Besar Arab Saudi dan menanyakan betulkah ada peraturan pemerintah Arab Saudi yang demikian? Jawab Duta Besar, Arab Saudi TIDAK pernah mewajibkan vaksin meningitis! Wallohu’alam.

Beliau mengatakan perlunya kerjasama antara ulama dan ahli kesehatan dalam hal vaksin. Ulama akan menjelaskan kaidah syariahnya dan ahli kesehatan bisa membahas manfaat keuntungan dan kerugian vaksin. Kemudian hasilnya diserahkan ke masyarakat untuk memilih.

Pemateri kedua adalah dr. Agus Rahmadi, praktisi herbal dan Thibbun Nabawy yang sudah memiliki 26 cabang klinik. Beliau membawakan materi berjudul Manfaat Madu dan Kurma bagi Imunitas Anak. Presentasi dibuka dengan QS. An Nahl : 69 tentang madu. Berbagai hal tentang madu dan kurma dijelaskan di sini. Dosis madu adalah sebagai berikut:
- Dosis dewasa 100-200 gram sehari. Disarankan 1-2 jam sebelum makan atau 3 jam sesudah makan.
- Madu sebaiknya diminum dengan dilarutkan di dalam air agar lebih mudah dicerna dan mengurangi kadar asamnya
- Lamanya terapi madu tergantung jenis penyakit yang diobati
- Karena kadar gulanya yang tinggi, madu tidak disarankan dikonsumsi berlebihan

Dr. Agus menganjurkan agar di setiap rumah disediakan madu karena selain untuk menjaga daya tahan tubuh, madu juga sudah banyak dimanfaatkan dalam bidang kedokteran. Khasiat madu pada sistem pencernaan, sistem pernafasan, sistem imunitas dan perawatan luka telah diteliti. Demikian pula efek madu sebagai antioksidan. Dr. Agus sendiri sudah melakukan penelitian madu, yaitu pembentukan zona hambat madu terhadap berbagai bakteri. Walaupun saat ini penelitian yang dilakukan baru secara in vitro atau cawan petri, mudah-mudahan akan berlanjut ke penelitian preklinis dan klinis.

Demikian pula tentang kurma yang ternyata sangat bermanfaat untuk sistem kardiovaskuler, sistem pencernaan dan sistem syaraf. Di QS Maryam : 25-26 Alloh memerintahkan Maryam untuk menggoyang pangkal pohon kurma dan kemudian makan kurma yang masak. Ternyata menurut dr. Agus, kurma mengandung zat yang mirip dengan hormon oksitosin yang berperan penting dalam kontraksi rahim dan mencegah perdarahan pasca melahirkan dan memulihkan rahim ke bentuk semula. Sedangkan kurma yang digunakan sebagai tahnik, menurut dr. Agus tujuannya bukan untuk imunisasi tetapi untuk meningkatkan gula darah bayi. Bayi yang baru lahir mempunyai gula darah yang sangat rendah (hipoglikemi). Jika tidak diatasi maka kadar gula darah yang rendah ini bisa menyebabkan bayi menolak untuk menyusu, otot-melemas, kadang kejang-kejang, gangguan pernafasan dan kulit bayi menjadi kebiruan

Dengan berbagai manfaat madu dan kurma di atas maka memang sebaiknya kita memanfatkan madu dan kurma untuk menjaga daya tahan tubuh kita.

Sesi tanya jawab di sesi kedua ini dibagi menjadi 3 bagian.

Sesi pertama pertanyaan yang diajukan adalah:
- Mengapa selama ini tidak pernah diinformasikan sisi lain (misalnya. Efek samping) dari vaksin?
- Bagaimana kehalalan vaksin meningitis sekarang?
- Isu yang berhubungan dengan pembelian kartu kuning meningitis
- Terapi sengat lebah

Saya bahas jawaban Prof Ali Mustafa ya. Beliau menganjurkan kita untuk mencari tau tentang vaksin. Jika memang ada vaksin yang menggunakan bahan yang halal sebaiknya tinggalkan yang haram. Tetapi beliau mengingatkan kembali halal pun tidak boleh membahayakan. Ingat! kaidah darurat adalah suatu keadaan di mana jika kita tidak menggunakan sesuatu yang haram maka kita akan mati atau mendekati kematian. Sekali lagi perlu kerjasama antara ulama dan ahli kesehatan untuk membahas vaksin

Prof Ali Mustafa mengatakan bahwa berobat tidak termasuk wilayah aqidah dan ibadah tetapi MU’AMALAH/budaya. Untuk membedakan aqidah/ibadah dengan mu’amalah/budaya adalah aqidah/ibadah hanya dilakukan oleh umat Islam. Sedangkan mu’amalah/budaya juga dilakukan oleh umat agama lain. Saya mencoba mengkaitkan pernyataan ini dengan sunnah penggunaan madu/kuma dan vaksin. Mudah-mudahan ada yang bisa membantu saya untuk memahaminya.

Selanjutnya moderator mempersilakan para narasumber sesi pertama untuk menanggapi narasumber sesi kedua. Dr. Soejatmiko kembali mengatakan bahwa vaksin sangat bermanfaat dan aman. Status kehalalannya juga tidak perlu diragukan, beliau memberikan analogi air PAM/sungai, pupuk kandang dan ikan yang makan kotoran manusia. Prof Ali Mustafa mengatakan bahwa analogi tersebut TIDAK BISA digunakan. Najis yang berada pada air sungai TIDAK SAMA dengan najis babi. Kaidah penyuciannya tidak seberat najis babi. Beliau sekilas menyinggung tentang faktor ubudiyah, saya kurang paham penjelasan tentang ini. Sementara yang saya tangkap adalah Sami’na wa ato’na.

Dr. Yuliandri dari Depkes juga menyampaikan bahwa sebetulnya ada surat dari pemerindah Arab Saudi tentang keharusan vaksin meningitis. Prof Ali Mustafa mengatakan jika memang ada maka tunjukan saja. Karena beliau mendapatkan pernyataan langsung dari Duta Besar Arab Saudi tentang hal tersebut. Nanti bisa dikonfirmasikan apabila Duta Besar Arab Saudi salah memberikan info atau tidak tau tentang keberadaan peraturan vaksin tersebut.

Dari Biofarma, Dr. Novi mengatakan bahwa penggunaan vaksin yang bersinggungan dengan tripsin ini mempunyai landasan fatwa MUI tentang vaksin polio, Majelis Pertimbangan Syara, dan ada satu lagi tetapi saya lupa. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam vaksin TIDAK ADA kandungan (tripsin) babi, karena kontak dengan tripsin hanyak dalam waktu yang singkat dan dilakukan pencucian berkali-kali. Tanggapan Prof Ali Mustofa adalah pertanyaan, apakah kaidah penyucian tersebut sudah memenuhi syariat???

Sesi pertanyaan terakhir dibuka untuk 2 pertanyaan. Sangking takutnya saya tidak mendapat kesempatan bertanya, saya tidak mencatat pertanyan pertama :P Tiba kesempatan saya, saya ajukan 2 pertanyaan:
1. Saya mempertanyakan fatwa MUI yang membolehkan vaksin IPV. Fatwa ini dibuat karena vaksin IPV bersinggungan dengan tripsin babi. Sekarang setelah terungkap bahwa vaksin polio tetes OPV juga bersinggungan, saya jadi bertanya, apakah sebelumnya MUI tidak tau bahwa OPV juga bersinggungan dengan tripsin babi? Mengapa hanya IPV yang dibuatkan fatwa? Ada apa ini?

2. Saya mempertanyakan vaksin rovirus, yang di CDC dikatakan terkontaminasi virus dan DNA virus babi (Linknya http://www.who.int/immunization_standards/vaccine_quality/rotavirus_pcv1/en/index.html). Apakah bisa vaksin yang jelas ada kandungan virus babi ini menjadi Halal dan boleh dipakai? Sebelumnya ada seorang dokter yang menyatakan bahwa sedang dilakukan kerjasama dengan Jepang untuk vaksin rotavirus di UGM. Setau saya juga vaksin rotavirus akan dijadikan pilot project di Jogja.

Saya menegaskan kembali kaidah Darurat yang sudah disampaikan. Jika memang demikian pemahamannya maka saya menganggap vaksin tidak memenuhi kaidah Darurat, secara ada jalan lain untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap penyakit.

Jawaban Prof Ali Mustafa, Fatwa akan keluar JIKA ada permintaan. Jika kita memang berkeberatan dengan vaksin dan percaya ada jalan lain untuk meningkatkan kekebalan tubuh, maka ajukan keberatan tersebut dengan ditunjang bukti-bukti yang valid ke DPR. Itu inti jawaban beliau yang sebetulnya cukup panjang. Pertanyaan saya juga mendapat tanggapan dari dr. Yuliandri, bahwa sebetulnya penggunaan OPV pun mempunyai fatwa dari MUI. Saya pikir pembuktiannya mudah ya, seperti kata Prof Ali Mustofa, tunjukan saya fatwanya. Dr. Yuliandri juga bilang bahwa, insya Alloh penggunaan tripsin babi akan diganti dengan tripsin yang halal pada tahun 2016.

Demikianlah catatan saya selama mengikuti seminar prokontra imunisasi kemarin. Mudah-mudahan bisa bermanfaat. Lebih dan kurangnya saya mohon maaf dan saya membuka hati dan pikiran untuk menerima koreksi dan masukan dari teman-teman sekalian :))
Batal Suka · · · · 3 jam yang lalu di sekitar Daerah Khusus Ibukota Jakarta

0 comments:

Post a Comment